Dishub Minsel Gunakan Karcis Bodong (Arsip)

Minsel, sulutcyber.com – Polemik Parkiran di Pasar 54 Amurang masih menjadi tanda tanya, dugaan Retribusi Parkir Peraturan Daerah (Perda) No. 05 Tahun 2019 masih dijual oleh penjaga pos.
Berdasarkan pengamatan wartawan sulutcyber.com, pada Jumat 26 Januari 2024 disalah satu pos masuk masih dijual retribusi parkir (karcis) Arsip dengan harga yang berbeda selama bulan Januari 2024.

Setelah dikonfirmasi dengan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Minsel Verra Lasut melalui telepon whatsapp mengatakan, kalau karcis masuk masih memakai Perda No.5 Tahun 2019, ” Saya juga akan tanyakan kepada Kepala Parkir,” ungkap Kadishub.
“Bu saya sudah berikan arahan kepada petugas jaga pos khususnya, kalau bulan berjalan Januari tahun 2024 belum ada retribusi parkir (karcis), saya baru dua (2) minggu menjadi Kepala Parkir Dishub Minsel. Suleman juga mengatakan kalau saya kedapatan buka pos saya akan tindaklanjuti dan saya akan berhentikan,” Ujar Sule.
Terkait dua jawaban tersebut, awak media sulutcyber.com mengkonfirmasi kepada Kadis Perhubungan Verra Lasut lewat Via Whatsapp di nomor 0812 **** ****, untuk dibuatkan berita namun hingga berita ditayangkan yang bersangkutan belum menjawab, begitu juga dengan Kepala Parkir Dishub Minsel Suleman.(CR)



