MinselTerkini

Heboh di Minsel! Sekda Diduga Menunggak TGR Selama Dua Tahun, Hanya Bayar Cicilan

Minsel, Sulutcyber.com — Sudah dua tahun berlalu sejak kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dijatuhkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Selatan.

Namun hingga kini, tanggungan tersebut belum juga tuntas dan diketahui masih dibayar secara mencicil.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pembayaran tersebut telah melampaui batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan?

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), dijelaskan bahwa pembayaran TGR dapat dilakukan secara angsuran, asalkan disetujui oleh pejabat berwenang dan wajib diselesaikan paling lama dua tahun sejak keputusan TGR ditetapkan.

Namun, apabila melebihi batas waktu tersebut tanpa pelunasan penuh, maka pihak yang bersangkutan dapat dianggap melanggar ketentuan administratif.

Pemerintah daerah berhak melakukan penagihan langsung, termasuk melalui pemotongan gaji, tunjangan, atau uang pensiun. Dalam kondisi tertentu, tagihan TGR bahkan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai penagih negara.

Sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Minsel menilai keterlambatan ini perlu mendapat perhatian serius.

“Kalau sudah lewat dua tahun dan belum lunas, seharusnya ada ketegasan dari pihak berwenang. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk pegawai kecil,” ujar seorang sumber internal yang meminta namanya tidak disebutkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekretariat Daerah Minsel mengenai status pelunasan TGR tersebut.

Publik kini menanti tindakan tegas dari Inspektorat dan BPKP, agar penyelesaian TGR ini berjalan sesuai aturan dan transparan di mata publik.(*)

Related Articles

Back to top button