BPK Sulut Serahkan LHP Semester II TA 2024 pada Pemkab Minsel

Minsel, SC – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, di Auditorium BPK Perwakilan Sulawesi Utara.
Acara dilakukan secara langsung dengan mengundang Ketua DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing Pemerintah Daerah. Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Arif Fadilah didampingi oleh Kepala Subbagian Humas dan TU, pada Senin (13/1/25).
Pemeriksaan kinerja ini mempunyai tujuan untuk menilai permasalahan pengelolaan APBD yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional. Sedangkan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah TA 2023 dan TA 2024 Pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mempunyai tujuan untuk menilai apakah belanja daerah telah dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Pada Semester II TA 2024, BPK telah juga melaksanakan pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional TA 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk menilai upaya pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional yang menghambat pelayanan kesehatan kepada peserta program JKN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka BPK pada pemeriksaan kinerja sesuai dengan tema di atas telah mengambil kesimpulan dan pada pemeriksaan kepatuhan belanja daerah telah menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan yang perlu mendapat perhatian sesuai dengan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan pada hari ini.
Penutup, Kepala Perwakilan BPK Sulut berharap DPRD dapat menggunakan LHP sebagai instrumen Pengawasan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.
Dan bagi Kepala Daerah dan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat menyampaikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.(**)



