
Minsel, sulutcyber — Siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang sudah berjalan dua tahun? Mengapa hingga kini belum juga tuntas, bahkan disebut-sebut baru dibayar secara mencicil?
Pertanyaan itu kini mengemuka di kalangan awak media setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minsel dikabarkan enggan bertemu dengan wartawan yang hendak meminta klarifikasi mengenai perkembangan penyelesaian TGR tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh sulutcyber.com, para jurnalis berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada Sekda untuk memastikan kebenaran kabar bahwa sebagian nilai TGR yang seharusnya diselesaikan penuh, baru dilakukan pembayaran sebagian secara bertahap.
Namun, upaya konfirmasi itu belum mendapatkan tanggapan resmi. Sekda disebut sedang memiliki agenda padat dan belum dapat meluangkan waktu untuk bertemu.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi publik menjadi hal penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, terlebih menyangkut pengelolaan keuangan negara.
Seorang pemerhati kebijakan publik di Minsel menuturkan, “TGR ini bukan hal sepele. Masyarakat berhak tahu sejauh mana progres penyelesaiannya, apalagi sudah dua tahun berlalu.”
Hingga berita ini diturunkan sampai hari ini tanggal 12 November 2025, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Sekda Minsel mengenai kondisi terkini pembayaran TGR tersebut.(*)



